Halo Sobat MIKes!
Udah pada nonton belum video epic dari Kang Aris (Aris Susanto, A.Md.Perkes., S.T., M.MRS.) yang ngebahas tuntas soal “ICD & Beyond ~ Mengapa Koder Klinis Harus PMIK”? Kalau belum, sini deh merapat! Kita bakal spill insight daging banget dari materi beliau, biar kalian makin slay dan proudy jadi bagian dari PMIK!
Pernah denger nggak sih berita viral soal fenomena dokter gadungan? Nah, Kang Aris ngajak kita deep talk nih, jangan-jangan di dunia rekam medis ada “koder klinis gadungan” juga? [01:29] Pasti kita sering banget denger statement miring kayak, “Ah, koder mah nggak harus PMIK, profesi nakes lain atau dokter juga bisa ngoding buat ngejar cuan klaim.” [04:08] Big no, ya! Bahaya banget kalau kompetensi kita di-underestimate gitu aja.
Biar nggak cuma debat kusir doang, Kang Aris ngeluarin jurus andalan “Cepmek” alias Cerita Peraturan Menteri Kesehatan [04:47]. Faktanya, regulasi hukum udah ngatur se-detail itu, guys! Mulai dari Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME), jelas banget dibilang kalau penyelenggaraan rekam medis—yang di dalamnya include pengkodean klinis—itu wajib dilakuin sama PMIK [07:47]. Pengolahan informasi untuk klaim pembayaran yang pakai sistem klasifikasi dan kodifikasi itu adalah mutlak ranah kita [09:29].
Belum lagi di Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, posisi kita sebagai Tenaga Keteknisian Medis tuh udah super valid. Jadi kalau ada yang beropini “koder klinis gak harus PMIK”, anggap aja dia lagi bercanda karena kurang update baca aturan [11:29].
Satu lagi nih yang sering banget miss, mindset kalau ngoding cuma sekadar “cari uang” buat klaim BPJS itu harus buru-buru di-upgrade. Coding is way beyond that! [13:08] Kita itu mentranslasikan penyakit dan prosedur klinis untuk kebutuhan data, audit, statistik, dan pastinya demi kualitas informasi kesehatan yang better. Mindset-nya harus ngikutin campaign WHO: better health with better data [20:28].
Eksistensi kita juga nggak cuma diakui di level nasional aja, Sobat MIKes! Kang Aris juga ngasih plot twist kalau di standar internasional kayak ILO (International Labour Organization) naungan PBB, clinical coder itu emang diakui masuk ke ranah rumpun kerja teknisi informasi kesehatan alias PMIK [15:16]. Jadi, role kita tuh udah go international, no cap! Punya standar kompetensi dan kode etik yang clear banget.
So, apa takeaway buat kita sekarang? Stop jadi PMIK yang gampang baper kalau di-underestimate, mending kita buktikan dengan berperan nyata! [10:59] Yuk, bareng-bareng tingkatkan skill, kompetensi, dan value diri lewat diklat, workshop, atau Continuing Education [22:35]. Dukung terus organisasi profesi kita biar lisensi dan kompetensi kita makin bersinar. Nggak usah lagi deh saling nyalahin sana-sini, mending kita collab bareng ngebangun profesi PMIK yang makin profesional, utuh, dan solid [24:18].
Cek video lengkapnya di sini ya: https://youtu.be/6F4aUknLxhI
Simpulannya
Biar makin slay pas ngejawab haters, ini dia 5 Bukti Valid regulasi yang ngunci job desc Kodifikasi Klinis buat PMIK:
- Pengakuan Internasional dari ILO: Nggak main-main, profesi kita udah diakui level dunia! Menurut International Standard Classification of Occupations (ISCO) dari lembaga International Labour Organization (ILO), spesialisasi Clinical Coder (kode 3252.1.1) itu resmi masuk ke dalam rumpun Medical Records And Health Information Technicians alias PMIK.
- Permenkes 55/2013: Berdasarkan Pasal 13 point a butir 3, PMIK secara sah memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit beserta tindakan medis sesuai terminologi yang benar.
- Permenpan 30/2013: Di Pasal 8 yang membahas rincian kegiatan jabatan fungsional PMIK, terdapat banyak sekali unsur memberi kode penyakit dan tindakan medis yang dijadikan penilaian angka kredit.
- Kepmenkes 312/2020 & Kepmenkes 1424/2022: Aturan ini mempertegas bahwa keterampilan klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit adalah bagian utuh dari Standar Kompetensi PMIK dan Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
- Permenkes 24/2022: Di era digital, Pasal 13 ayat 1 huruf d & e mengatur bahwa pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik (RME)—termasuk kegiatan pemberian kode klasifikasi klinis serta penginputan data untuk klaim pembiayaan—wajib dilakukan oleh Tenaga PMIK.
So, regulasinya udah dari tingkat internasional sampai ke nasional, super clear dan no debat!
Gimana, udah siap jadi koder klinis yang outstanding? Jangan lupa bagikan postingan ruangpmik.id ini ke temen-temen Sobat MIKes lainnya ya!
Kamu juga boleh traktir kami kopi biar semangat bikin konten bermanfaat lainnya 😁
